Legalitas Yayasan Bakti Putra Abadi
Yayasan Bakti Putra Abadi adalah organisasi yang didirikan secara sah berdasarkan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
Akta Pendirian
| Notaris | Harsono, SH. |
| Nomor Akta | 07,- |
| Tanggal | 08 April 2014 |
SK Kemenkumham RI
| Nomor SK | AHU-00070.50.10.2014 |
| Tanggal SK | 10 April 2014 |
Akta Perubahan
| Nomor Akta | 07,- |
| Tanggal | 04 Februari 2020 |
Lembaga di Bawah Naungan YBPA
Lembaga yang sudah didirikan secara resmi (legal formal) dan berada di bawah naungan Yayasan Bakti Putra Abadi:
TK "Baetul Muslimin"
Taman Kanak-Kanak Islam
SDIT "Abdul Latif Sukandi"
Sekolah Dasar Islam Terpadu - Terakreditasi B
Pondok Pesantren Randukurung
Izin operasional sedang diproses
Aset Wakaf
Sebagai modal awal, yayasan sudah memiliki area tanah seluas ± 5.000 m². Dari luasan tersebut, 2.313 m² sudah di-Akta Ikrar Wakafkan, sisanya sedang dalam proses.
Catatan
Aturan dan Kebijakan Yayasan secara terperinci tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Yayasan yang telah disahkan oleh notaris dalam Akta.